Guru tidak dapat TPP jika tidak memenuhi rasio jumlah siswa terhadap guru. |
Syarat supaya guru mendapat TPP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Pada pasal 17 PP tersebut disebutkan guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah siswa terhadap gurunya sebagai berikut:
1. Jenjang TK, RA, atau yang sederajat 15:1
2. Jenjang SD atau yang sederajat 20:1
3. Jenjang MI atau yang sederajat 15:1
4. Jenjang SMP atau yang sederajat 20:1
5. Jenjang MTs atau yang sederajat 15:1
6. Jenjang SMA atau yang sederajat 20:1
7. Jenjang MA atau yang sederajat 15:1
8. Jenjang SMK atau yang sederajat 15:1
9. Jenjang MAK atau yang sederajat 12:1
Jika jumlah siswa kelipatan dari rasio minimal dapat dilakukan pemecahan rombel. Misalnya jumlah siswa kelas 1 adalah 42 anak, maka dapat dijadikan 2 rombel yang terdiri dari 21 anak untuk rombel pertama dan 21 anak untuk rombel kedua. Pemecahan rombel ini tidak berlaku jika jumlah siswa kurang dari 40 anak.
Pembagian rombel yang tidak wajar akan langsung diindikasikan sebagai rombel tidak rasional pada aplikasi data pokok pendidikan (DAPODIK). Bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban mengajar, diperbolehkan menambah jam mengajar sesuai bidang studi sertifikasinya di sekolah lain yang memiliki izin operasional.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/05/guru-tidak-dapat-tpp-jika-siswa-kurang-dari-20.html#ixzz31bfDdqpn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar