SELAMAT DATANG DI BLOG SEKOLAH DASAR NEGERI 3 PAYUNGSARI KORWIL PENDIDIKAN KECAMATAN PANUMBANGAN KABUPATEN CIAMIS

Sabtu, 18 Oktober 2014

Dapodikdas : Data Calon Peserta UN Tahun Ajaran 2014/2015







Data awal peserta UN tahun ajaran 2014/2015 merupakan data peserta didik kelas 6, Kelas 9 dan Kelas 12 hasil pengumpulan data melalui Dapodikdas dan Dapodikmen, yang terintegrasi dalam pengelolaan Data Warehouse Kemdikbud yang bersifat Online. Karena bersifat online maka perlu adanya koordinasi terkait dengan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (verval PD) yang bertingkat dari Satuan Pendidikan, Dinas Kab-Kota, Dinas Provinsi dan Pusat.
Tabel-tabel data individual peserta didik dan rangkuman data mulai dari satuan pendidikan, kab-kota, provinsi dan nasional merupakan hasil akumulasi dari proses pengelolaan DAPODIK (pengumpulan, integrasi, verifikasi-validasi, dan kompilasi) .

Salam
Pusat Data dan Statistik Pendidikan

Rapor Kurikulum 2013 Terintegrasi Dapodikdas


Aplikasi Dapodikdas juga dimanfaatkan untuk pengisian rapor Kurikulum 2013
Aplikasi Dapodikdas dimanfaatkan untuk pengisian rapor Kurikulum 2013.

Sejalan dengan diimplementasikannya Kurikulum 2013 di semua sekolah di seluruh Indoensia, aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) juga dimanfaatkan untuk pengisian rapor Kurikulum 2013. Integrasi ini sementara diperuntukan untuk jenjang SMP.

Dalam rapat antara Tim Pengembang Dapodik dengan Tim Pengembang Aplikasi Rapor Kurikulum 2013 jenjang SMP dibahas peluang struktur aplikasi rapor Kurikulum 2013 berada dalam aplikasi Dapodikdas. 

Kasubbag Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemendikbud mengatakan nantinya guru tinggal memasukan nilai rapor Kurikulum 2013 di aplikasi Dapodikdas.

“Jadi nilai rapor sudah terintegrasi dengan data Dapodik, tinggal memasukkan nilai saja,” kata Supriyatno yang SekolahDasar.Net kutip dari dikdas.kemdikbud.go.id (25/09/2014).

Dia menjelaskan selain menunjang efektifitas program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan beragam tunjangan guru, Dapodikdas juga untuk menunjang implementasi Kurikulum 2013. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/09/rapor-kurikulum-2013-terintegrasi-dapodikdas.html#ixzz3GSt6Z0td

Dapodikdas : Kebijakan Minimal 10 Siswa Berlaku Tahun Depan


Rasio minimal jumlah siswa 10 per rombel ditunda hingga tahun 2015
Rasio minimal jumlah siswa 10 per rombel ditunda hingga tahun 2015 (ilustrasi via tribunnews)

Para guru sempat dibuat khawatir karena tidak diakuinya Jumlah Jam Mengajar (JJM) liniernya di data laman Info PTK (Pendidik Tenaga Kependidikan) karena siswanya kurang dari 10 anak. Dengan tidak validnya data yang dikirim melalui aplikasi Dapodikdas itu bisa membuat guru gagal menerima tunjangan profesi.


Kabar terbaru dari Admin P2TK Dikdas, Ibnu Aditya Karana melalui grup facebook Infopendataan Dikdas (03/10/2014) menyatakan bahwa kebijakan minimum 10 siswa per rombel untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) ditunda sampai tahun 2015. 



"Kebijakan minimum 10 siswa pada rombel yang bukan paralel ditunda hingga tahun depan, mengingat masih ada beberapa daerah yang sedang atau belum selesai melakukan regrouping sekolah-sekolah yang memiliki peserta didik di bawah rasio minimum", tulis Ibnu.



Pihaknya menghimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan pemerintah daerah untuk lebih jeli dan paham terhadap peraturan dan ketentuan dunia pendidikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan pendidikan yang lebih baik.



Sebelumnya P2TK Dikdas menjadikan Kepmendiknas nomor 060/U/2002 tanggal 26 April 2002 tentang perincian ketentuan persyaratan pendirian sekolah sebagai dasar kebijakan ini. Dalam Kepmendiknas tersebut ditetapkan jumlah minimal siswa per rombel untuk SLB 5 siswa, TK-SD 10 siswa, dan SMP-SMA 20 siswa. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/10/kebijakan-minimal-10-siswa-berlaku-tahun-depan.html#ixzz3GSscEih1

Data Calon Peserta UN Diambil dari Dapodik


Data CaIon Peserta UN Diambil dari Dapodik
Surat edaran PDSP tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN Tahun Pelajaran 2014/2015.

Data caIon peserta Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 akan diambil dari data pokok pendidikan (Dapodik). Periode pengiriman data Dapodik dari sekolah untuk calon peserta UN akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. 

"Penjaringan data dilakukan melalui mekanisme pendataan Dapodik Dikdas dan Dikmen", sebagaimana tertulis dalam surat edaran nomor 3640/P3/LL/2014 tanggal 8 Oktober 2014 tentang pemberitahuan verifikasi dan validasi data calon peserta UN 2014/2015 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah.

Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) akan mengirim data peserta UN ke Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemdikbud. Sekolah harus memastikan data sekolah, data PTK khusus Kepala Sekolah, data peserta didik dan data rombongan belajar sudah terisi dengan lengkap dan benar.

Operator sekolah yang ditugasi Kepala Sekolah dengan pemberian surat tugas/surat keputusan segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) data peserta didik di sekolahnya melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Kepala Sekolah adalah penanggung jawab data di sekolahnya.

Pada tahun sebelumnya, ujian akhir UN di SD berubah menjadi Ujian Sekolah (US). Mekipun demikian, mata pelajaran yang diujikan tetap sama, yaitu: Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Tahun pelajaran 2014/2015 ini jenjang kelas 6 SD juga masih memakai kurikulum lama, KTSP. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/10/data-caion-peserta-un-diambil-dari-dapodik.html#ixzz3GSs9QTh9

Operator Sekolah Mendapat SK dan Dibiayai BOS


Kepala sekolah menugaskan operator sekolah dan diberikan SK.

Operator sekolah sebagai pelaksana penjaringan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di tingkat sekolah akan mendapatkan surat tugas atau Surat Keputusan (SK) yang berlaku selama 1 tahun. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab Dapodik sekolahnya diminta menunjuk salah seorang pendidik atau tenaga kependidikan di sekolahnya sebagai operator sekolah. Hal ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Dikdas Kemdikbud tentang persiapan penjaringan data tahun 2014/2015.

Disebutkan pula dalam surat edaran yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah tersebut, bahwa pembiayan yang ditimbulkan dari pendataan Dapodik dapat diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai petunjuk teknis BOS 2014. Penjaringan data untuk semseter 1 tahun pelajran 2014/2015 akan dimulai pada 1 Agustus 2014 mendatang dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdas versi 3.00. 

Sistem Dapodik menjaring tiga entitas data, yaitu data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan (sekolah). Penjaringan data ini dilakukan secara online melalui sebuah aplikasi. Data tersebut digunakan sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional dengan daerah maupun langsung dengan sekolah, seperti: penyaluran dana BOS, rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.

Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang dikirim. Secara teknis, Kepala Sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut diserahkan kepada operator sekolah dimasukkan dan dikirim ke server pusat sistem Dapodik. Umumnya sekolah yang perhatian, operator sekolah bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkap sehingga dana BOS, tunjangan guru, dan lain-lain berjalan lancar. 


Wapres Luncurkan Dua Layanan Pendidikan Berbasis TIK

Jakarta, Kemdikbud --- Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) Boediono, didampingi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh meluncurkan dua layanan pendidikan berbasis pada penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Peluncuran dilakukan pada hari ini Rabu (15/10/2014), di kantor Kemdikbud, Jakarta. Dua layanan tersebut adalah Pembelajaran Daring Indonesia Terbuka Terpadu, disebut juga Kuliah Daring dan layanan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kuliah Daring ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan bangsa Indonesia menjadi insan cerdas dan komprehensif, melalui belajar tanpa batas ruang dan waktu,” ungkap Wapres saat meluncurkan dua layanan tersebut.
Wapres sangat menyambut baik kehadiran Dapodik dan kuliah Daring. Wapres melihat, dengan adanya Dapodik, peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk fasilitas pendidikan kini dapat ditelusuri dengan mudah. Ia menegaskan bahwa TIK menjadi tulang punggung dalam pengelolaan Dapodik dan pelaksanaan kuliah Daring.
Pada kesempatan ini Mendikbud menyampaikan bahwa kuliah Daring merupakan langkah terobosan untuk penyediaan pendidikan bermutu dan terjangkau bagi segenap bangsa Indonesia dalam waktu singkat dengan biaya terjangkau.
Saat ini sudah terdapat enam perguruan tinggi yang telah memperoleh izin resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menjadi penyelenggara Kuliah Daring. Perguruan Tinggi tersebut adalah Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh November, Universitas Gadjah Mada, STMIK AMIKOM Yogyakarta, dan Universitas Bina Nusantara. Sebanyak 30 mata kuliah yang telah disediakan dalam kuliah Daring tersebut.
Standar isi dan proses kuliah Daring mengacu kepada standar nasional pendidikan, dan standar internasional untuke-learning. Demikian juga penyelenggaraan proses pembelajaran telah dirancang berdasarkan berbagai kebijakan dan peraturan terkait pendidikan jarak jauh di Indonesia maupun Internasional.
Sedangkan Dapodik yang diluncurkan bersamaan, merupakan suatu konsep pengelolaan data pendidikan yang bersifat relational dan longitudinal. Sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah. Dapodik juga dapat mempermudah penyusunan perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan.
“Dapodik adalah identitas tunggal di dunia pendidikan. Keberadaan dan asal usul peserta didik serta tenaga pendidik dan kependidikan dapat ditelusuri melalui Dapodik,” jelas Mendikbud. (Seno Hartono)
Sumber : P2TK Dikdas

Selasa, 13 Mei 2014

Operator Sekolah Berperan Besar Dalam Dapodik

Tanpa  perantara Operator Sekolah pengumpulan data tak akan berhasil.
Operator sekolah memiliki peran yang sangat besar dalam sistem pendataan pendidikan dasar atau dikenal dengan istilah Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sejak diterapkan pada 2012, pengoleksian data melalui Dapodik dapat dilakukan dengan mudah dan efesien.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Thamrin Kasman keputusan dalam mengambil kebijakan program pendidikan didasarkan pada dua hal yaitu fakta dan nilai. Operator sekolah menjadi corong bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam proses dan perkembangan Dapodik.

“Hal yang tidak mungkin dari Kementerian menjangkau ribuan SD dan SMP terkait populasi sekolah, variasi jumlah siswa peserta didik, dan tenaga pendidik yang tersebar di seluruh Indonesia tanpa perantara Operator Dapodik dalam pengumpulan data,” kata Thamrin.

Meski operator sekolah memiliki peran utama dalam pendataan Dapodik, kelengkapan dan kebenaran data tetap menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah. Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno beberapa waktu yang lalu.

“Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” kata Supriyatno.

Dapodik yang menjaring data siswa, guru, dan sekolah menjadi sumber data pendidikan dalam pengambilan kebijakan pendidikan. Data dapodik menjadi dasar pelaksanaan program penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, aneka tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/05/operator-sekolah-berperan-besar-dalam-dapodik.html#ixzz31bgauKT8

Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang Dari 20

Guru tidak dapat TPP jika tidak memenuhi rasio jumlah siswa terhadap guru.
Guru terancam tidak mendapat tunjangan profesi pendidik (TPP) jika tidak dapat memenuhi beban mengajar guru. Rasio atau perbandingan jumlah siswa dan guru di dalam satu rombongan belajar (rombel) minimal untuk jenjang SD adalah 20:1. Untuk mendapatkan TPP, guru SD minimal harus memiliki siswa sebanyak 20 anak dalam satu kelas.
  
Syarat supaya guru mendapat TPP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Pada pasal 17 PP tersebut disebutkan guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah siswa terhadap gurunya sebagai berikut:

1. Jenjang TK, RA, atau yang sederajat 15:1
2. Jenjang SD atau yang sederajat 20:1
3. Jenjang MI atau yang sederajat 15:1
4. Jenjang SMP atau yang sederajat 20:1 
5. Jenjang MTs atau yang sederajat 15:1 
6. Jenjang SMA atau yang sederajat 20:1 
7. Jenjang MA atau yang sederajat 15:1
8. Jenjang SMK atau yang sederajat 15:1
9. Jenjang MAK atau yang sederajat 12:1

Jika jumlah siswa kelipatan dari rasio minimal dapat dilakukan pemecahan rombel. Misalnya jumlah siswa kelas 1 adalah 42 anak, maka dapat dijadikan 2 rombel yang terdiri dari 21 anak untuk rombel pertama dan 21 anak untuk rombel kedua. Pemecahan rombel ini tidak berlaku jika jumlah siswa kurang dari 40 anak. 

Pembagian rombel yang tidak wajar akan langsung diindikasikan sebagai rombel tidak rasional pada aplikasi data pokok pendidikan (DAPODIK). Bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban mengajar, diperbolehkan menambah jam mengajar sesuai bidang studi sertifikasinya di sekolah lain yang memiliki izin operasional. 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/05/guru-tidak-dapat-tpp-jika-siswa-kurang-dari-20.html#ixzz31bfDdqpn