Info Tentang Kelengkapan Data PTK Pada Dapodik Terkait Tunjangan
Dengan digunakannya sistem pendataan sekolah secara online, diharapkan berdampak bagi perkembangan dan kemajuan sekolah. Selanjutnya pihak sekolah terutama kepala sekolah beserta guru dan tenaga kependidikan harus pro aktif dalam mencari informasi terkait dengan kebijakan pemerintah. Sekolah harus selalu memantau informasi selain informasi dari Dinas Pendidikan setempat juga dapat memantau di situs-situs pendidikan.
Salah satu gerbang informasi terkait tunjangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Berikut ini informasi terbaru dari situs tersebut :
Bagi seluruh Guru PNS/Bukan PNS yg mengajar di Sekolah Negeri/Swasta pada jenjang DIKDAS pastikan data anda terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) melalui sekolah masing2, Karena pada tahun 2013 semua pemberian bantuan BOS/BSM/USB/RKB dan tunjangan (Profesi/khusus/Fungsional/Peningkatan kualif. akademik) persyaratannya harus melalui dapodik.
Dan berikut ini informasi terkait dengan program tunjangan
Data-data pada Dapodik yang bersifat Mandatory (wajib) karena berpengaruh Langsung ke Program-program di P2TK Dikdas
Data-data pada Dapodik yang bersifat Mandatory (wajib) karena berpengaruh Langsung ke Program-program di P2TK Dikdas
No
|
Informasi/Data
|
Aplikasi
|
Pengaruhnya
|
Keterangan
| ||
1
|
NUPTK harus diisi dan Valid
|
Semua Tunjangan dan SIM PAK
|
NUPTK Kosong tidak lolos syarat tunjangan dan PAK
|
NUPTK yang benar mengacu ke Database NUPTK di kemdkbud. Alamat pengecekan NUPTK :
nuptk.kemdikbud.go.id
| ||
Semua Tunjangan dan SIM PAK
|
NUPTK Bentrok dengan Guru lain , tidak bisa masuk Sebagai Nominasi Tunjangan
| |||||
Tunjangan Fungsional
|
Dianggap sudah sertifikasi sehingga tidak masuk nominasi T.Fungsional
| |||||
Tunjangan Profesi
|
Dianggap belum setifikasi karena NUPTK Salah
| |||||
2
|
Nama PTK diisi dengan benar
|
Semua Tunjangan
|
Kesalahan pada Nama dapat menyebabkan permasalahan pada saat pencairan Tunjangan di Bank
|
PERIKSA KEMBALI KEBENARAN NAMA MASING-MASING PTK
| ||
3
|
Tanggal Lahir harus benar
|
Semua Aplikasi
|
Tanggal Lahir salah menyebabkan salah menghitung usia.
|
PERIKSA KEMBALI KEBENARAN TANGGAL KELAHIRAN PTK
| ||
4
|
TMT pengangkatan diisi dengan benar
|
Tunjangan Fungsional, Peningkatan Kualifikasi, Guru Daerah Khusus
|
Masa kerja tidak benar sehingga tidak memenuhi Syarat Tunjangan (Contoh : Syarat Tunjangan Fungsional 6 Tahun)
|
- Pengangkatan sejak menjabat sebagai guru
| ||
Tunjangan Profesi dan Daerah Khusus
|
Masa Kerja mempengaruhi besaran Gaji Pokok. Sementara besaran Tunjangan (Profesi dan Guru Daerah Khusus) mengikuti Gaji Pokok
| |||||
5
|
Pengisian Gol./Ruang harus benar
|
Tunjangan Profesi dan Daerah Khusus
|
Gol/Ruang juga mempengaruin besaran Gaji Pokok, sehingga juga mempengarui besaran Tunjangan (Profesi dan Guru Daerah Khusus)
|
Berlaku juga untuk Guru Non PNS yang sudah Inpassing
| ||
SIM PAK dan SIM Jabfung
|
Gol/Ruang salah tidak lolos verifikasi Penyetaraan Jabatan Fungsional dan PAK Guru
| |||||
6
|
Tugas mengajar harus sesuai
|
Semua Tunjangan dan SIM PAK
|
Jumlah Jam Mengajar (JJM) untuk menerima syarat Tunjangan (1 rombel dapat diisi lebih dari 1 PTK sesuai mapel nya masing2)
|
Dalam sistem Pendataan DIkdas (Dapodik), setiap Guru yang aktif harus dipetakan dengan benar, rombel mana aja yang diajar, mata pelajaran apa, dan Jumlah Jam
| ||
7
|
Kode Bidang Studi Sertifikasi harus benar
|
Tunjangan Profesi
|
Tidak menenuhi syarat menerima Tunjangan Profesi (Tidak Linier)
|
Kode Bidang Studi Mengikuti Instrumen Pendataan Dikdas
| ||
8
|
Status Aktif harus benar
|
Semua Tunjangan
|
Guru yang tidak aktif mengajar tidak berhak menerima Tunjangan
| |||
9
|
Tanggal Pensiun (jika sudah)
|
Tunjangan Profesi
|
Tunjangan Profesi hanya dibayarkan sampai bulan terakhir ybs bertugas
|
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
| ||
Semua Tunjangan, SIMPAK, Jabfung
|
Guru yang sudah pensiun tidak dapat diproses Tunjangannya
| |||||
10
|
Tanggal Cuti (dari dan sampai)
|
Semua Tunjangan
|
Guru yang mengambil cuti, tidak berhak menerima Tunjangannya untuk masa cuti yang diambil
|
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
| ||
11
|
Keterangan Cuti
|
Tunjangan Profesi
|
Sebagai data pelengkap jika ybs mengambil cuti
|
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
| ||
11
|
Tanggal Wafat (jika sudah)
|
Semua Aplikasi
|
Guru yang wafat hanya menerima tunjangan sampai bulan terakhir ybs bertugas
|
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
| ||
12
|
Status Kepegawaian
|
Tunjangan Fungsional
|
Hanya Guru GTY atau Honor Daerah yang berhak menerima Tunjangan Fungsional (selain syarat lainnya)
|
GTY dan Honda harus dibuktikan dengan adanya SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan atau Kepala DInas
| ||
SIM PAK
|
Guru Non PNS (yang belum inpassing) belum bisa mengikuti proses Penyetaraan Jabatan Fungsional
| |||||
13
|
SK Inpassing
|
SIM PAK
|
Guru Bukan PNS yang tidak memasukkan No SK Inpassing akan dianggap belum mengikuti inpassing sehingga tidak masuk ke ke daftar Jabatan Fungsional
|
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
| ||
14
|
Pendidikan yang Sedang ditempuh
|
SIM Tunjangan Kualikasi
|
Hanya Guru yang sedang menempuh Pendidikan S1 yang dapat diajukan Tunjangannya
|
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
| ||
15
|
Semester
|
SIM Tunjangan Kualikasi
|
Untuk menentukan apakah ybs masih berhak mendapatkan atau tidak
|
Sudah ada di 13.1 tapi masih tekstual
| ||
16
|
IPK
|
SIM Tunjangan Kualikasi
|
IPK diperlukan untuk menentukan Prioritas Penerima Tunjangan
|
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013
| ||
17
|
Jurusan
|
SIM Rasio
|
Jurusan (selain bidang studi Sertifikasi) digunakan untuk menilai kecocokan (match dan mismatch) anatara kompetensi dan bidang studi yang diajakan
| |||
18
|
Alamat email
|
SIM Tunjangan Profesi
|
Calon penerima TP harus meng-konfirmasi kebenaran data ybs melalui email. Usulan yang belum dikonfirmasi tidak dapat diteruskan prosesnya, atau dianggap benar setelah batas waktu terlewati.
|
PERIKSA KEMBALI KEBENARAN EMAIL MASING-MASING PTK
| ||
Semua Aplikasi
|
Informasi mengengai SK yang bersangkutan akan dikirimkan ke alamat email masing-masing.
| |||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar