SELAMAT DATANG DI BLOG SEKOLAH DASAR NEGERI 3 PAYUNGSARI KORWIL PENDIDIKAN KECAMATAN PANUMBANGAN KABUPATEN CIAMIS

Selasa, 22 Januari 2013

Bio Data Raport harus menyertakan Longitude dan Latitude


Gambar : Google Maps


Bagi Sekolah khusus SD/MI yang belum Upload bio data untuk sekarang diperlukan pengisian Longitude dan latitude caranya :
  1. Masuk Google Map
  2. Masuk/cari ke Kecamatan Panumbangan
  3. Setelah Mausk cari kira kira lokasi dimana SD saudara berada
  4. Lalu klik kanan dimana diperkirakan SD Saudara berada
  5. Lalu klik " Ada apa disisi " tunggu sampai muncul panah berwarna hijau
  6. Masukan kode Longitude dan latitude yang tertera seperti contoh di gambar di format biodata siswa saudara.
  7. Selamat Mencoba !!

Format Nilai Raport Akan Dilaunching Tanggal 1 Februari 2013



Gambar : Download Raport akan dilaunching tanggal per 1 februari 2013

Yang TerHormat : OPERATOR/PEJUANG DATA SEKOLAH/UPT/KAB/KOTA DOWNLOAD FORM RAPOR ADMIN PROPINSI AKAN MEMBUKA UNTUK JENJANG SD/MI PADA TANGGAL 01 FEBRUARI 2013. SEBELUMNYA TOLONG VALIDASI DAN VERIFIKASI BIODATANYA TERUTAMA JANGAN SAMPAI ADA KESALAHAN NOMOR INDUK SISWA KARENA NOMOR INDUK SISWA MERUPAKAN SATU "KEY" (PATOKAN) PEMBACAAN RAPORT DI APLIKASI ONLINE.
Sumber Dari : Admin Helpdeks Pendataan Dikdas

Sabtu, 19 Januari 2013

Bagaimana Cara Perbaiki Data PTK yang Masih Bermasalah?



Mengapa saya tidak bosan-bosannya mengajak rekan PTK untuk memantau data individu yang kaitannya dengan tunjangan di website P2TK. Karena hal ini sangat penting bagi PTK khususnya yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Apalagi di tahun 2013, semua yang berkaitan dengan tunjangan atau bantuan pemerintah baik itu BOS, BSM, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Profesi, dll berdasarkan Dapodik yang telah dikirim melalui Pendataan Sekolah secara online.

Dari beberapa pertanyaan maupun komentar yang masuk pada Cara Cek Dapodik SekolahInfo Kelengkapan Data PTK, maupun pada Cek Kualitas Data PTK, kesemuanya menunjukkan masih banyaknya rekan PTK, operator dapodik, ataupun pihak sekolah yang belum memahami bahkan kurang informasi tentang cara melengkapi dan memperbaiki data. Termasuk sayapun sebagai PTK sekaligus operator dapodik sebenarnya masih ada beberapa masalah pada data PTK di sekolah kami. Maka dari itu saya membuat tulisan di blog ini tujuannya untuk menjaring informasi dan sebagai ajang tukar pikiran dalam mempersiapkan data pokok pendidikan yang benar-benar valid.

Banyaknya data PTK yang masih dianggap belum valid, dan banyaknya pertanyaan bagaimana cara memperbaikinya, baiklah saya mencoba merangkum dan memberikan solusi yang mudah-mudahan bermanfaat..




1.      Point 8-9 tidak valid, nama pangkat golongan dan TMT gol kosong/tidak sesuai
Kemungkinan kesalahan : pengisian pada pangkat, golongan, jabatan fungsional, TMT awal-akhir

Cara memperbaiki : isi pangkat golongan, jabatan fungsional, isi no. SK Inpassing untuk Non PNS

2.      Point 10, tugas tambahan kosong, jika anda mempunyai tugas tambahan
Kemungkinan kesalahan : pada kolom jabatan, tugas tambahan guru, kolom riwayat terdaftar

Cara memperbaiki :
-          Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
-          Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya

3.      Point 17 tidak valid, id bidang studi sertifikasi kosong
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data nomor sertifikat pendidik, NRG, bidang studi sertifikasi, tahun sertifikasi.

Cara memperbaiki : cek kembali data tersebut terutama NRG (yang sudah memiliki NRG adalah peserta sertifikasi <2011 p="p"> 

4.      Point 20 tidak valid, JJM kurang dari 24 jam
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data rombel, PTK mengajar, tugas tambahan guru, riwayat mengajar, riwayat terdaftar

Cara memperbaiki :
-          isi PTK mengajar pada data rombel sesuai dengan jumlah jam mengajar.
-          Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
-          Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya

5.      Point 15, gaji pokok kosong untuk PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional, pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan, riwayat gaji berkala.

Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data tersebut

6.      Point 15, gaji pokok kosong untuk Non PNS
Kemungkinan kesalahan : pengisian data jabatan fungsional, pangkat, golongan, SK Awal, SK akhir, TMT awal-akhir, riwayat kepangkatan, riwayat gaji berkala, no. SK Inpassing
Cara memperbaiki : cek kembali dan lengkapi data tersebut

7.      Point 18, tahun pensiun kosong, atu sudah terlewati
Kemungkinan kesalahan : pengisian data tanggal lahir, TMT
Cara memperbaiki : isi tanggal lahir dengan benar


Yang penting, kita harus menghargai upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengelola database Dapodik secara online. Walaupun terkadang membuat kita bingung dan cemas, karena data yang sudah terisi dengan benar tetapi ketika dicek tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dalam mekanisme sistem kerja database memang tidak selamanya berjalan sempurna, namun sepertinya hal itu terus diperbaiki.

Dan yang harus digarisbawahi adalah Perbaikan Data tersebut hanya bisa dilakukan pada aplikasi pendataan sekolah oleh operator dapodik sekolah masing-masing yang kemudian hasil perbaikan data dikirim kembali ke server pendataan sekolah, untuk diproses lebih lanjut. jika data anda masih bermasalah silakan tinggalkan komentarnya..

Pertanyaan yang Sering Muncul Berkaitan dengan Data PTK yang Bermasalah




Seiring dengan diberlakukannya pendataan sekolah secara nasional, pihak sekolah perlu berhati-hati dan lebih teliti dalam mengisi dan melengkapi data sekolah. Adanya beberapa item pada kolom isian yang kurang diperhatikan dalam pengisiannya, sehingga menyebabkan hasil data dianggap belum valid atau bahkan berakibat fatal. Banyak sekali komentar yang masuk di blog ini berkaitan dengan cek data PTK, bahkan di website P2TK sendiri sudah memberikan warning terkait dengan banyaknya data PTK yang bermasalah berikut ini adalah peringatan dari P2TK, jika anda mencoba cek data :

  • Perbaiki data guru jika diperlukan melalui Dapodik Dikdas. Data akan terupdate dalam beberapa hari.
  • Jika masih ada masalah, kirim email mengenai masalah yg dimaksud beserta kode NUPTK ke cekdataguru.dikdas@gmail.com
  • HARAP DIPAHAMI BAHWA MEKANISME UPDATE DATA HANYA BISA DILAKUKAN MELALUI APLIKASI DAPODIK.
  • KAMI TIDAK AKAN MENJAWAB REQUEST UPDATE DATA.

Dengan banyaknya email yang masuk dengan nada pertanyaan yang rata-rata hampir sama, maka P2TK melansir FAQ (Frequently Asked Question) maksudnya pertanyaan yang banyak ditanyakan, seperti di bawah ini :
  • Pertanyaan: "Tolong update data saya, berikut filenya (word/excel/backup aplikasi dapodik)." 
    Jawaban: Mohon update data anda langsung melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi Kepala Sekolah/ Operator Dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya. Akan percuma jika kami update data anda di sistem kami karena nanti akan tertimpa lagi oleh data dari dapodik.

  • Pertanyaan: "Saya sudah input data kode sertifikasi, mengapa masih invalid di nomer 17 ?"
    Jawaban: Sesuai kebijakan, data sertifikasi kami ambil dari basis data Sertifikasi/NRG dari BPSDMP & PMP. Namun kode NUPTK anda belum tercantum di basis data NRG yang ada pada kami (Dit.P2TK Dikdas). Kami akan mencoba mengupdate data, di saat yang sama Bapak/Ibu pun dapat menanyakan kepada yang bersangkutan.

  • Pertanyaan: "Saya tidak bisa login katanya salah password" 
    Jawaban: Isi password dengan format YYYYMMDD, contoh: jika tgl lahir anda 12 April 1963 passwordnya: 19630312. Jika masih salah, berarti data tgl lahir anda salah input di dapodik ada yang terbalik misal tgl diatas menjadi 19631203 atau masih kosong dsb. Silakan cek ke operator dapodik bapak/ibu.

  • Pertanyaan: "Saya tidak bisa login katanya NUPTK tidak ditemukan" 
    Jawaban: Data dgn NUPTK tsb belum kemungkinan masuk database, atau salah input. Mohon update data anda melalui Aplikasi Dapodik. Hubungi kepala sekolah/ operator aplikasi dapodik / KK Datadik Kab/Kota anda. Jika data telah dikirim, tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data anda akan dapat login dengan sendirinya.

  • Pertanyaan: "Jumlah Jam mengajar saya kosong terus/salah" 
    Jawaban: Data mengajar ada di modul rombel di Aplikasi Pendataan. Mohon update data tsb. Khusus untuk kepala sekolah, diambil data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.

  • Pertanyaan: "Saya sudah update data via dapodik tapi belum masuk2 di cek guru" 
    Jawaban: Ada beberapa server & proses yang dilalui oleh data sebelum masuk database PTK. Jika data telah dikirim, mohon tunggu beberapa waktu sampai proses transfer data selesai. Jika pengiriman data dari aplikasi dapodik berhasil, data di web akan berubah dalam beberapa waktu sebagaimana telah terjadi pada guru2 lainnya.

  • Pertanyaan: "Masa kerja saya masih salah, sehingga gaji pokok juga salah" 
    Jawaban: Karena keterbatasan formulir Dapodik, data SK berkala dan data MKG tidak bisa kami dapatkan sehingga kami menghitung dari TMT Pengangkatan dan/atau TMT PNS. Tentu saja ini belum memperhitungkan faktor honorer/CPNS dll ataupun sistim perhitungan masa kerja segaris. Ke depan kami akan bekerjasama dengan BKN sehingga dapat diperoleh data yang paling akurat.

  • Pertanyaan: "Saya belum punya NUPTK bagaimana mendapatkannya" 
    Jawaban: Penerbitan NUPTK bukan merupakan wilayah kewenangan kami

  • Pertanyaan: "Sekolah saya ingin terdaftar Dapodik bagaimana caranya?" 
    Jawaban: Coba hubungi KK Datadik kab/kota anda untuk bantuan. 
Itulah daftar pertanyaan dan jawabannya yg dihimpun oleh P2TK, nah..bagiamana dengan data anda apakah sudah valid..silakang tinggalkan komentarnya..terima kasih..

Data PTK Pada Dapodik Terkait Tunjangan


Info Tentang Kelengkapan Data PTK Pada Dapodik Terkait Tunjangan


Dengan digunakannya sistem pendataan sekolah secara online, diharapkan berdampak bagi perkembangan dan kemajuan sekolah. Selanjutnya pihak sekolah terutama kepala sekolah beserta guru dan tenaga kependidikan harus pro aktif dalam mencari informasi terkait dengan kebijakan pemerintah. Sekolah harus selalu memantau informasi selain informasi dari Dinas Pendidikan setempat juga dapat memantau di situs-situs pendidikan.

Salah satu gerbang informasi terkait tunjangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id

Berikut ini informasi terbaru dari situs tersebut :
Bagi seluruh Guru PNS/Bukan PNS yg mengajar di Sekolah Negeri/Swasta pada jenjang DIKDAS pastikan data anda terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) melalui sekolah masing2, Karena pada tahun 2013 semua pemberian bantuan BOS/BSM/USB/RKB dan tunjangan (Profesi/khusus/Fungsional/Peningkatan kualif. akademik) persyaratannya harus melalui dapodik.

Dan berikut ini informasi terkait dengan program tunjangan

Data-data pada Dapodik yang bersifat Mandatory (wajib) karena berpengaruh Langsung ke Program-program di P2TK Dikdas


 No
Informasi/Data
Aplikasi
Pengaruhnya
Keterangan

1
NUPTK harus diisi dan Valid
Semua Tunjangan dan SIM PAK
NUPTK Kosong tidak lolos syarat tunjangan dan PAK
NUPTK yang benar mengacu ke Database NUPTK di kemdkbud. Alamat pengecekan NUPTK :
nuptk.kemdikbud.go.id



Semua Tunjangan dan SIM PAK
NUPTK Bentrok dengan Guru lain , tidak bisa masuk Sebagai Nominasi Tunjangan



Tunjangan Fungsional
Dianggap sudah sertifikasi sehingga tidak masuk nominasi T.Fungsional



Tunjangan Profesi
Dianggap belum setifikasi karena NUPTK Salah

2
Nama PTK diisi dengan benar
Semua Tunjangan
Kesalahan pada Nama dapat menyebabkan permasalahan pada saat pencairan Tunjangan di Bank
PERIKSA KEMBALI KEBENARAN NAMA MASING-MASING PTK

3
Tanggal Lahir harus benar
Semua Aplikasi
Tanggal Lahir salah menyebabkan salah menghitung usia.
PERIKSA KEMBALI KEBENARAN TANGGAL KELAHIRAN PTK

4
TMT pengangkatan diisi dengan benar
Tunjangan Fungsional, Peningkatan Kualifikasi, Guru Daerah Khusus
Masa kerja tidak benar sehingga tidak memenuhi Syarat Tunjangan (Contoh : Syarat Tunjangan Fungsional 6 Tahun)

- Pengangkatan sejak menjabat sebagai guru




Tunjangan Profesi dan Daerah Khusus
Masa Kerja mempengaruhi besaran Gaji Pokok. Sementara besaran Tunjangan (Profesi dan Guru Daerah Khusus) mengikuti Gaji Pokok

5
Pengisian Gol./Ruang harus benar
Tunjangan Profesi dan Daerah Khusus
Gol/Ruang juga mempengaruin besaran Gaji Pokok, sehingga juga mempengarui besaran Tunjangan (Profesi dan Guru Daerah Khusus)
Berlaku juga untuk Guru Non PNS yang sudah Inpassing



SIM PAK dan SIM Jabfung
Gol/Ruang salah tidak lolos verifikasi Penyetaraan Jabatan Fungsional dan PAK Guru


6
Tugas mengajar harus sesuai
Semua Tunjangan dan SIM PAK
Jumlah Jam Mengajar (JJM) untuk menerima syarat Tunjangan (1 rombel dapat diisi lebih dari 1 PTK sesuai mapel nya masing2)
Dalam sistem Pendataan DIkdas (Dapodik), setiap Guru yang aktif harus dipetakan dengan benar, rombel mana aja yang diajar, mata pelajaran apa, dan Jumlah Jam

7
Kode Bidang Studi Sertifikasi harus benar
Tunjangan Profesi
Tidak menenuhi syarat menerima Tunjangan Profesi (Tidak Linier)
Kode Bidang Studi Mengikuti Instrumen Pendataan Dikdas

8
Status Aktif harus benar
Semua Tunjangan
Guru yang tidak aktif mengajar tidak berhak menerima Tunjangan


9
Tanggal Pensiun (jika sudah)
Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi hanya dibayarkan sampai bulan terakhir ybs bertugas
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013



Semua Tunjangan, SIMPAK, Jabfung
Guru yang sudah pensiun tidak dapat diproses Tunjangannya

10
Tanggal Cuti (dari dan sampai)
Semua Tunjangan
Guru yang mengambil cuti, tidak berhak menerima Tunjangannya untuk masa cuti yang diambil
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013

11
Keterangan Cuti
Tunjangan Profesi
Sebagai data pelengkap jika ybs mengambil cuti
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013

11
Tanggal Wafat (jika sudah)
Semua Aplikasi
Guru yang wafat hanya menerima tunjangan sampai bulan terakhir ybs bertugas
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013

12
Status Kepegawaian
Tunjangan Fungsional
Hanya Guru GTY atau Honor Daerah yang berhak menerima Tunjangan Fungsional (selain syarat lainnya)
GTY dan Honda harus dibuktikan dengan adanya SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan atau Kepala DInas



SIM PAK
Guru Non PNS (yang belum inpassing) belum bisa mengikuti proses Penyetaraan Jabatan Fungsional

13
SK Inpassing
SIM PAK
Guru Bukan PNS yang tidak memasukkan No SK Inpassing akan dianggap belum mengikuti inpassing sehingga tidak masuk ke ke daftar Jabatan Fungsional
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013

14
Pendidikan yang Sedang ditempuh
SIM Tunjangan Kualikasi
Hanya Guru yang sedang menempuh Pendidikan S1 yang dapat diajukan Tunjangannya
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013

15
Semester
SIM Tunjangan Kualikasi
Untuk menentukan apakah ybs masih berhak mendapatkan atau tidak
Sudah ada di 13.1 tapi masih tekstual

16
IPK
SIM Tunjangan Kualikasi
IPK diperlukan untuk menentukan Prioritas Penerima Tunjangan
Akan di update kelengkapan variabel di tahun 2013

17
Jurusan
SIM Rasio
Jurusan (selain bidang studi Sertifikasi) digunakan untuk menilai kecocokan (match dan mismatch) anatara kompetensi dan bidang studi yang diajakan


18
Alamat email
SIM Tunjangan Profesi
Calon penerima TP harus meng-konfirmasi kebenaran data ybs melalui email. Usulan yang belum dikonfirmasi tidak dapat diteruskan prosesnya, atau dianggap benar setelah batas waktu terlewati.
PERIKSA KEMBALI KEBENARAN EMAIL MASING-MASING PTK


Semua Aplikasi
Informasi mengengai SK yang bersangkutan akan dikirimkan ke alamat email masing-masing.




Kamis, 17 Januari 2013

Surat Edaran Mendikbud Tentang BOS Tahun 2013


SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 

TENTANG PENYALURAN DANA BOS TAHUN 2013

Sebagaimana diketahui bahwa landasan hukum penyaluran dana BOS tahun 2013 telah lengkap, antara lain:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (tidak mengalami perubahan)
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.07/2012 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2013
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2013
Oleh karena itu dimohon agar Tim Manajemen BOS Provinsi segera mempersiapkan penyaluran dana BOS triwulan I tahun 2013 sebagaimana dalam SE Mendikbud terlampir. Diperkirakan dana BOS triwulan I akan masuk ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi sekitar tanggal 15 Januari 2013, dan selanjutnya agar segera disalurkan ke sekolah paling lambat 7 hari setelah dana masuk ke KUD provinsi.
Kami mohon bantuan Tim Manajemen BOS Provinsi agar SE Mendikbud ini, beserta lampirannya (Permendagri No 62, PMK No 246 dan Permendikbud No 76) di download (dicetak) dan disampaikan kepada Gubernur, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi. Surat asli akan segera dikirim melalui pos.
Atas Bantuannya diucapkan terimakasih
Tim BOS Pusat
Sumber : bos.kemdikbud.go.id

_______________________________________________________________________________

Progres Penyaluran Dana BOS Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2013
Posisi Tanggal: 17 Januari 2013
  • Dana Disalurkan oleh Kas Negara ke Kas Daerah Provinsi: 14 Januari 2013
  • Jumlah provinsi yang sudah menyalurkan dana ke sekolah: 8 provinsi
  • Total Dana yang telah tersalurkan : Rp. 1,681,581,117,500
  • Persentase dana yang telah tersalurkan berdasarkan SP2D: 29.16 %
  • Persentase dana yang telah tersalurkan berdasar data yang dikirim oleh bank: 9.37% 
  • Provinsi yang telah menyalurkan dana BOS: DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Gorontalo,Papua Barat, Kalimantan Tengah

Selasa, 15 Januari 2013

"Kurikulum 2013 Mengurangi Beban Guru"



JAKARTA- Wacana penerapan kurikulum 2013 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapat gelombang penolakan dari berbagai pihak. Pasalnya, kurikulum yang rencananya akan diterapkan pada Juni mendatang ini akan jauh berbeda dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sekarang sedang diterapkan.
 
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Khairil Anwar menganggap kontroversi kurikulum 2013 sebagai hal yang wajar, karena masyarakat belum memiliki pemahaman menyeluruh mengenai implementasi kurikulum 2013. Selain itu, tambahnya, banyak pihak yang menilai bahwa kurikulum baru ini akan membebankan guru. Namun, dia menjelaskan, kurikulum 2013 ini justru akan mengurangi beban guru karena guru tidak lagi dibebankan untuk membuat silabus.
 
"Selain tidak lagi membuat silabus, beban guru akan berkurang dengan adanya buku induk (babon) yang dibuat oleh pemerintah. Buku induk ini akan berisi tema-tema dan penjelasan tema tersebut, jadi guru tinggal berimprovisasi sesuai dengan konteks lokal," tutur Khairil saat dihubungi Okezone, Senin (14/1/2013).
 
Di samping itu, Khairil mengimbuh, selain sosialisasi yang dilakukan oleh Mendikbud, M Nuh, di beberapa daerah, pemerintah akan memberikan sosialisasi lanjutan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait implementasi kurikulum 2013 pada tahun ajaran baru mendatang.
 
"Nanti pemerintah melalui tim inti kurikulum 2013 akan mengadakan sosialisasi lanjutan kepada guru, orangtua siswa, dan pihak lainnya. Tim inti ini terdiri dari pihak Kemendikbud, pengamat pendidikan, praktisi pendidikan dari perguruan tinggi dan berbagai lembaga pendidikan lainnya," imbuhnya.