Tanpa perantara Operator Sekolah pengumpulan data tak akan berhasil. |
Operator sekolah memiliki peran yang sangat besar dalam sistem pendataan pendidikan dasar atau dikenal dengan istilah Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sejak diterapkan pada 2012, pengoleksian data melalui Dapodik dapat dilakukan dengan mudah dan efesien.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Thamrin Kasman keputusan dalam mengambil kebijakan program pendidikan didasarkan pada dua hal yaitu fakta dan nilai. Operator sekolah menjadi corong bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam proses dan perkembangan Dapodik.
“Hal yang tidak mungkin dari Kementerian menjangkau ribuan SD dan SMP terkait populasi sekolah, variasi jumlah siswa peserta didik, dan tenaga pendidik yang tersebar di seluruh Indonesia tanpa perantara Operator Dapodik dalam pengumpulan data,” kata Thamrin.
Meski operator sekolah memiliki peran utama dalam pendataan Dapodik, kelengkapan dan kebenaran data tetap menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah. Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno beberapa waktu yang lalu.
“Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” kata Supriyatno.
Dapodik yang menjaring data siswa, guru, dan sekolah menjadi sumber data pendidikan dalam pengambilan kebijakan pendidikan. Data dapodik menjadi dasar pelaksanaan program penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, aneka tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/05/operator-sekolah-berperan-besar-dalam-dapodik.html#ixzz31bgauKT8
Guru tidak dapat TPP jika tidak memenuhi rasio jumlah siswa terhadap guru. |
Guru terancam tidak mendapat tunjangan profesi pendidik (TPP) jika tidak dapat memenuhi beban mengajar guru. Rasio atau perbandingan jumlah siswa dan guru di dalam satu rombongan belajar (rombel) minimal untuk jenjang SD adalah 20:1. Untuk mendapatkan TPP, guru SD minimal harus memiliki siswa sebanyak 20 anak dalam satu kelas. Syarat supaya guru mendapat TPP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Pada pasal 17 PP tersebut disebutkan guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah siswa terhadap gurunya sebagai berikut:1. Jenjang TK, RA, atau yang sederajat 15:12. Jenjang SD atau yang sederajat 20:13. Jenjang MI atau yang sederajat 15:14. Jenjang SMP atau yang sederajat 20:1 5. Jenjang MTs atau yang sederajat 15:1 6. Jenjang SMA atau yang sederajat 20:1 7. Jenjang MA atau yang sederajat 15:18. Jenjang SMK atau yang sederajat 15:19. Jenjang MAK atau yang sederajat 12:1Jika jumlah siswa kelipatan dari rasio minimal dapat dilakukan pemecahan rombel. Misalnya jumlah siswa kelas 1 adalah 42 anak, maka dapat dijadikan 2 rombel yang terdiri dari 21 anak untuk rombel pertama dan 21 anak untuk rombel kedua. Pemecahan rombel ini tidak berlaku jika jumlah siswa kurang dari 40 anak. Pembagian rombel yang tidak wajar akan langsung diindikasikan sebagai rombel tidak rasional pada aplikasi data pokok pendidikan (DAPODIK). Bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban mengajar, diperbolehkan menambah jam mengajar sesuai bidang studi sertifikasinya di sekolah lain yang memiliki izin operasional.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2014/05/guru-tidak-dapat-tpp-jika-siswa-kurang-dari-20.html#ixzz31bfDdqpn