Assalamu'alaikum . Kembali saya sedikit menyinggung tentang Kurikulum 2013. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, tampaknya memuluskan jalan terhadap pemberlakuan Kurikulum 2013. Dan mulai tahun pelajaran 2013/2014, Kurikulum 2013 secara resmi akan diterapkan di beberapa sekolah yang ditunjuk.
Berkaitan dengan penerapan Kurikulum 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud yaitu Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses dan Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Berkaitan dengan penerapan Kurikulum 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud yaitu Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses dan Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Saat ini perangkat kurikulum tidak lagi dalam bentuk draft, karena sudah disahkan oleh Mendikbud dalam bentuk Permendikbud. Permendikbud tersebut dapat dibaca dan didownload melalui tautan di bawah ini:
- Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan,
- Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses,
- Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar