Assalamu'alaikum. Kali ini saya sambung lagi tentang Kurikulum 2013. Bahwa Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Selain Permendikbud tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, dan Standar Peniliaian, untuk menunjang pelaksanaan Kurikulum 2013, diterbitkan pula Permendikbud Nomor 67 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013 SD/MI, Permendikbud Nomor 68 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB, Permendikbud Nomor 69 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA dan Permendikbud Nomor 70 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK-MAK.
Selama ini KI-KD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) dan Struktur Kurikulum yang beredar masih dalam bentuk draft. Di dalam Permendikbud yang baru ini dijelaskan tentang kerangka dasar dan strukur kurikulum, termasuk mengenai Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar, Daftar Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu serta Beban Belajar.
Saat ini perangkat kurikulum itu semua tidak lagi dalam bentuk draft, karena sudah disahkan oleh Mendikbud dalam bentuk Permendikbud. Permendikbud tersebut dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
Sumber : rodajaman.blogspot.com
Selain Permendikbud tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, dan Standar Peniliaian, untuk menunjang pelaksanaan Kurikulum 2013, diterbitkan pula Permendikbud Nomor 67 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum 2013 SD/MI, Permendikbud Nomor 68 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB, Permendikbud Nomor 69 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA dan Permendikbud Nomor 70 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK-MAK.
Selama ini KI-KD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) dan Struktur Kurikulum yang beredar masih dalam bentuk draft. Di dalam Permendikbud yang baru ini dijelaskan tentang kerangka dasar dan strukur kurikulum, termasuk mengenai Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar, Daftar Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu serta Beban Belajar.
Saat ini perangkat kurikulum itu semua tidak lagi dalam bentuk draft, karena sudah disahkan oleh Mendikbud dalam bentuk Permendikbud. Permendikbud tersebut dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
- Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SD-MI,
- Permendikbud Nomor 68 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMP-MTs,
- Permendikbud Nomor 69 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMA-MA,
- Permendikbud Nomor 70 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK-MAK,
- Permendikbud Nomor 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran
Sumber : rodajaman.blogspot.com