PEMERINTAH
KABUPATEN CIAMIS
DINAS
PEDIDIKAN
SEKOLAH
DASAR NEGERI 3 PAYUNGSARI
Alamat
: Dusun Pari Desa Payungsari Kec. Panumbangan Kab. Ciamis 46263
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 3 PAYUNGSARI
NOMOR: 421.2 / 05 – SD / 2012
TENTANG
PENETAPAN TENAGA ADMINISTRATOR DAN
TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH SD NEGERI 3 PAYUNGSARI
KABUPATEN
CIAMIS
TAHUN 2012
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI 3 PAYUNGSARI
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan
program pembangunan di bidang pendidikan baik di tingkat SD Negeri 3 Payungsari UPTD Pendidikan Kecamatan
Panumbangan.
b. bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud
point a di atas, perlu mene tapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SD
Negeri 3 Payungsari.
c. bahwa mereka yang nama tersebut dalam lampiran
keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai
personil Admin/Operator Datadik SD Negeri 3 Payungsari
Tahun 2012.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,
b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 3 Payungsari.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun
20O4 Tentang Pemeriksaan dan Tinggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Republik
lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32
Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
4. Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2044 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5. Peraturan Pemerintah Rl
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Rl
Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2005
Nomor2O1, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Rl Nomor 4165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4737).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menunjuk
Petugas Admin/Operator Datadik yang terintegrasi dengan pangkalan data
Depdiknas pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis personil sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : a.
Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan
Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada
satuan kerja Sekolah Dasar Negeri 3 Payungsari
sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan
melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data nonpendidikan :
2. Melaksanakan
pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta
menyusun profil pendidikan Sekolah Dasar Negeri 3 Payungsari.
3. Mengirimkan
data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data
Statistik Pendidikan, SD Negeri 3 Payungsari
sebagaimama standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik
Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4.Melakukan
pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan
cepat dan ramah.
5. Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan
infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SDN 3 Payungsari.
b. Kepada petugas Administrator/Operator yang
terlampir diberikan honorarium sebesar Rp.150.000,00 perbulan
KETIGA : Dalam
melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik SD Negeri 3 Payungsari bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah SDN 3 Payungsari UPTD Pendidikan Kec.
Panumbangan Kab. Ciamis.
KEEMPAT : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di
kemudian hariterdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
DITETAPKAN DI : PAYUNGSARI
PADA TANGGAL : 16 JULI 2012
KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI 3 PAYUNGSARI
OTONG, S.IP
NIP. 19630406
198803 1 007
Salinan Keputusan ini dikirim kepada :
1.
Dinas
Pendidikan Kabupaten Ciamis
2.
UPT
Dinas Pendidikan Kecamatan Panumbangan
3.
Administrator/Opertor
Datadik SDN 3 Payungsari
4.
Arsip
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 3 PAYUNGSARI
NOMOR : 421.2 / 05 – SD / 2012
TANGGAL : 16 JULI 2012
ADMINISTRATOR/OPERATOR DATADIK
SDNEGERI 3 PAYUNGSARI
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
No
|
NAMA/NIP
|
Jenis Guru
|
Pangkat, Gol/Ruang
|
Kedudukan
|
1
|
ANWAR RAMDHANI, S.Pd.I
|
Guru PAI
|
-
|
Administrator
|
2
|
YUDI WAHYUDI S.Pd.I
-
|
Guru
Kelas
|
-
|
Operator
|
KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI 3 PAYUNGSARI
OTONG, S.IP
NIP. 19630406
198803 1 007