SELAMAT DATANG DI BLOG SEKOLAH DASAR NEGERI 3 PAYUNGSARI KORWIL PENDIDIKAN KECAMATAN PANUMBANGAN KABUPATEN CIAMIS

Senin, 04 Februari 2013

Contoh SK Administrasi/Operator Sekolah Dapodik

PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
DINAS PEDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 3 PAYUNGSARI
Alamat : Dusun Pari Desa Payungsari Kec. Panumbangan Kab. Ciamis 46263
Email : sdn3payungsari@gmail.com Website : sdntigapayungsari.blogspot.com


KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 3 PAYUNGSARI
NOMOR: 421.2 / 05 – SD  / 2012

TENTANG
PENETAPAN TENAGA ADMINISTRATOR DAN TENAGA KERJA PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA SEKOLAH SD NEGERI 3 PAYUNGSARI
KABUPATEN CIAMIS
 TAHUN 2012

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 3 PAYUNGSARI

Menimbang     :    a. bahwa dalam  rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan baik di tingkat SD Negeri 3 Payungsari UPTD Pendidikan Kecamatan Panumbangan.
b.  bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point a di atas, perlu mene tapkan seorang pelaksana Admin/Operator Datadik SD Negeri 3 Payungsari.
c.  bahwa mereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil Admin/Operator Datadik SD Negeri 3 Payungsari Tahun 2012.
d.  Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri 3 Payungsari.

Mengingat        :    1.  Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 20O4 Tentang Pemeriksaan dan Tinggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
3.  Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia No. 4437) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
4.  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2044 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38);
5. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Rl Tahun 2005 Nomor2O1, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4021) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4737).

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :
PERTAMA     :    Menunjuk Petugas Admin/Operator Datadik yang terintegrasi dengan pangkalan data Depdiknas pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis personil sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA         :    a. Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Depdiknas yang selanjutnya disebut Admin/Operator Datadik pada satuan kerja Sekolah Dasar Negeri 3 Payungsari sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, mempunyai tugas sebagai berikut:
1.  Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikan dan data nonpendidikan :
2. Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan Sekolah Dasar Negeri 3 Payungsari.
3. Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan, SD Negeri 3 Payungsari sebagaimama standar dan ketentuan yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4.Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
5.  Melakukan upaya pengembangan dan penyediaan infrastruktur ICT serta mengoptimalkan pengelolaan ICT di SDN 3 Payungsari.
b.   Kepada petugas Administrator/Operator yang terlampir diberikan honorarium sebesar Rp.150.000,00 perbulan

KETIGA         :    Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik SD Negeri 3 Payungsari bertanggungjawab kepada Kepala Sekolah SDN 3 Payungsari UPTD Pendidikan Kec. Panumbangan Kab. Ciamis.

KEEMPAT     :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hariterdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


DITETAPKAN DI     : PAYUNGSARI
PADA TANGGAL    : 16 JULI 2012
KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI 3 PAYUNGSARI



OTONG, S.IP
NIP. 19630406 198803 1 007

Salinan Keputusan ini dikirim kepada  :
1.        Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis
2.        UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Panumbangan
3.        Administrator/Opertor Datadik SDN 3 Payungsari
4.        Arsip









LAMPIRAN         : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SD NEGERI 3 PAYUNGSARI
                                 NOMOR         : 421.2 / 05 – SD  / 2012
                                 TANGGAL    : 16 JULI 2012


ADMINISTRATOR/OPERATOR DATADIK
SDNEGERI  3 PAYUNGSARI
TAHUN PELAJARAN 2012/2013

No
NAMA/NIP
Jenis Guru
Pangkat, Gol/Ruang
Kedudukan

1
ANWAR RAMDHANI, S.Pd.I
Guru PAI
-
Administrator
2
YUDI WAHYUDI S.Pd.I
-
Guru Kelas
-
Operator

KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI 3 PAYUNGSARI



OTONG, S.IP
NIP. 19630406 198803 1 007